Pekan Ilmiah LKMI Manado tentang Perlindungan Hukum Bagi Profesi Tenaga Kesehatan



Sabtu,24 Februari 2018. LKMI HMI kembali menggelar pekan ilmiah yang kali ini mengangkat tema "Perlindungan Hukum Bagi Profesi Tenaga Kesehatan". Tema ini diangkat berhubungan dengan viralnya peristiwa hukum yang menyangkut tenaga kesehatan beberapa waktu yang lalu. 
LKMI HMI mengundang 3 pembicara yakni drg. Natanael Krones yang mewakili ketua PDGI Manado,drg. Sanil Marentek yang berhalangan untuk hadir,Ns Willy Kapoh yang mewakili ketua PPNI Sulut Ns. John Tangka M.Kep serta Firman Mustika,SH,seorang Advocate & Legal Consultant

Kesimpulan tentang diskusi ilmiah 24 februari 2018 "perlindungan hukum bagi profesi tenaga kesehatan"

Menurut Ns willy kapoh (perwakilan PPNI) : perawat sebagai salah satu bagian dari kelompok tenaga kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan. Adapaun bentuk pendampingan bagi perawat yg berhadapan dengan hukum pada dasarnya tdk jauh berbeda dengan pendampingan dalam kasus pidana lainnya antara lain: pendampingan ketika pemeriksaan kepolisian, pendampingan saat persidangan dll

Direktur LKMI HMI Cabang Manado bersama pemateri Willy kapoh, S.Psi,M.Si

Menurut drg. Natanael krones (perwakilan PDGI): beliau mengatakan bahwa substansi hukum kedokteran sudah berfungsi memberikan perlindungan hukum terhadap dokter/dokter gigi dlam memberikan profesi kedokteran yg penting dokter/dokter gigi tersebut melaksanakn tgs sesuai dengan standar prosedur yg ditetapkan

Direktur LKMI HMI bersama pemateri drg. Natanael Krones

Menurut Firman Mustika,S.H (perwalikan advokat & legal consultant): mengatakan bahwa didlam UU telah banyak mengatur tentang hukum kedokteran, salah satunya yg tercantum dalam pasal 50(a) UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran bahwa dokter/dokter gigi dlam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tgs sesuai dengan standar profesi & standar prosedur operasional
Direktur LKMI HMI bersama pemateri Firman Mustika,SH.

Perlindungan hukum adalah pengaturan sesuatu hal tertentu agar
medapatkan suatu tempat yang aman, atau pengaturan sesuatu oleh hukum
sehingga hak dan kewajibannya dilindungi hukum. Oleh karena itu setiap
perbuatan yang dilakukan yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
akan mendapatkan perlindungan hukum.
Apabila tenaga kesehatan dirugikan oleh suatu perbuatan pihak lain
baik sengaja atau lalai maka tenaga kesehatan dapat meminta tanggung jawab
hukum kepada pihak-pihak tersebut baik secara perdata, pidana, maupun
administratif. Serta adanya ganti rugi, bantuan hukum, pemulihan nama baik
dan dapat dilihat dari hak dan kewajiban tenaga kesehatan.


Peserta Diskusi bersama dengan pemateri


Komentar

Postingan populer dari blog ini

World Kidney Day By LKMI Manado

LK Kes Lkmi Hmi Manado